Sunday, May 12, 2019

AUDIT SMK3


AUDIT SMK3

Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja, sumber dan proses produksi, dan lingkungan kerja yang aman dan sehat, perlu penerapan SMK3. Hal ini seiring dengan perkembangan sistem manajemen yang begitu pesat dalam era globalisasi perdagangan.

Tujuan diterapkannya SMK3 adalah untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsure manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.


Ada 3 kegiatan dalam melakukan pengukuran dan evaluasi, yaitu:
• Inspeksi dan pengujian
• Audit SMK3
• Tindakan perbaikan dan pencegahan

Tujuan dilaksanakannya audit terhadap penerapan SMK3 adalah:
1.   Menilai secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya potensial dalam sistem kegiatan operasi perusahaan.
2.   Memastikan bahwa pengelolaan K3 di perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketntuan pemerintah, standar teknis yang ditentukan, standar K3 yang berlaku dan kebijakan yang ditentukan oleh manajemen perusahaan.
3.   Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, harta, lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana respon terhadap keadaan gawat sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.

Ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan audit:
• Persiapan sebelum pemeriksaan
• Pertemuan pra audit dengan pimpinan setempat
• Pemeriksaan lapangan
• Verifikasi informasi

Makna keseluruhan dari bendera SMK3 adalah sistem terpadu yang menciptakan suasana kerja dinamis, aman dan teratur yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab bersama

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

IJIN BEJANA TEKAN DEPNAKER KARAWANG

IJIN BEJANA TEKAN DEPNAKER KARAWANG

Permenaker Nomor 37 Tahun 2016 ini cukup lengkap mengatur mengenai teknis bejana tekan dan tangki timbun meliputi material penyusun, tekanan, label, warna dan lain-lain. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemeriksaan bejana tekan dan tangki timbun yang bisa dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja atau Ahli K3 bidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan yang kompetensinya juga diatur dalam peraturan ini.

Permenaker Nomor 38 Tahun 2016 merupakan peraturan yang telah menggantikan Permenaker No.4 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga Produksi, Surat Edaran No.01/DJPPK/VI/2009 dan KEP/75/PPK/XII/2013. Peraturan yang terdiri dari 146 pasal ini sangat lengkap membahas mengenai ketentuan mesin-mesin produksi dan juga kompetensi operator yang mengoperasikan mesin produksi.

Pada Permenaker No.38 Tahun 2016 terdapat ceklist lengkap berbagai macam alat produksi sehingga akan memudahkan dalam proses pengecekan. Permenaker ini juga mensyaratkan operator yang berlisensi K3 dalam menjalankan berbagai macam alat produksi yang ada di tempat kerja.

More Info
CV. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08 111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com

PRINSIP SMK3


PRINSIP SMK3

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

5 Prinsip dasar dalam penerapan SMK3 sesuai dengan kebijakan Nasional yang harus diterapkan oleh perusahaan adalah:

1.  Penetapan kebijakan K3;
·      Penyusunan Kebijakan K3:
·      Penetapan Kebijakan:
·      Pelaksanaan No.2 diatas harus: a s/e
·      Peninjauan ulang no.3
·      Komitmen tingkatan pimpinan
·      Peran serta pekerja & orang lain di tempat.

2.  Perencanaan K3;
·      Rencana K3 berdasarkan: penelahaan awal, HIRA, peraturan & sumber daya
·      Rencana K3 memuat: tujuan & sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pel, indikator pencapaian, sistem pertanggung jawaban

3.  Pelaksanaan rencana K3
·      Penyediaan SDM : perusahaan berkewajiban untuk memiliki SDM yang berkompeten dan bersertifikat sesuai peraturan perundangan
·      Penyediaan sarana & prasarana : Organisasi/unit K3, Anggaran, Prosedur kerja, informasi, pelaporan, pendokumentasian, Instruksi kerja
·      Kegiatan pelaksanaan meliputi:
·      Tindakan pengendalian risiko kec. & PAK
·      Perancangan dan rekayasa
·      Prosedur & instruksi kerja
·      Penyerahan sbg Pelaksana Pekerjaan
·      Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa
·      Produk  Akhir
·      Keadaan Darurat Kec. dan Bencana Industri
·      Rencana & Pemulihan Keadaan Darurat.

4.  Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
·        Pemeriksaan, Pengujian dan Pengukuran
·        Audit Internal SMK3

5.  Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
·      Tinjauan ulang secara berkala dengan melakukan Rapat Tinjauan Manajemen
·      Dapat mengatasi implikasi K3

Jika salah satu prinsip diatas tidak diterapkan maka konsekuensinya ketika dilakukan Final Audit SMK3 oleh Lembaga Audit Independen akan menjadi Temuan MAJOR. Temuan Major ini berakibat perusahaan dinyatakan TIDAK LULUS / GAGAL dan diperlukan pembinaan lanjutan oleh Disnaker setempat sebelum dilakukan Audit ulang.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com