AUDIT SMK3
Untuk
menjamin keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun orang lain yang
berada di tempat kerja, sumber dan proses produksi, dan lingkungan kerja yang
aman dan sehat, perlu penerapan SMK3. Hal ini seiring dengan perkembangan
sistem manajemen yang begitu pesat dalam era globalisasi perdagangan.
Tujuan
diterapkannya SMK3 adalah untuk menciptakan suatu sistem keselamatan dan
kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsure manajemen, tenaga
kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan
mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja
yang aman, efisien dan produktif.
Ada
3 kegiatan dalam melakukan pengukuran dan evaluasi, yaitu:
•
Inspeksi dan pengujian
•
Audit SMK3
•
Tindakan perbaikan dan pencegahan
Tujuan
dilaksanakannya audit terhadap penerapan SMK3 adalah:
1. Menilai
secara kritis dan sistematis semua potensi bahaya potensial dalam sistem
kegiatan operasi perusahaan.
2. Memastikan
bahwa pengelolaan K3 di perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketntuan
pemerintah, standar teknis yang ditentukan, standar K3 yang berlaku dan
kebijakan yang ditentukan oleh manajemen perusahaan.
3.
Menentukan langkah untuk mengendalikan bahaya
potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian terhadap tenaga kerja, harta,
lingkungan maupun gangguan operasi serta rencana respon terhadap keadaan gawat
sehingga mutu pelaksanaan K3 dapat meningkat.
Ada
beberapa tahapan dalam pelaksanaan audit:
•
Persiapan sebelum pemeriksaan
•
Pertemuan pra audit dengan pimpinan setempat
•
Pemeriksaan lapangan
•
Verifikasi informasi
Makna
keseluruhan dari bendera SMK3 adalah sistem terpadu yang menciptakan suasana
kerja dinamis, aman dan teratur yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan
kerja menjadi tanggung jawab bersama
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com