JASA PENGURUSAN IJIN PENANGKAL PETIR
Ada 3 macam bidang kerja dari pengujian instalasi
penangkal petir , meliputi :
SERTIFIKASI DISNAKER
BARU IJIN PENYALUR PETIR.
Sertifikasi Disnaker petir diperuntukkan bagi instalasi
penyalur petir yang baru di pasang , Jadi apabila ada sebuah instalasi
penangkal petir selesai dipasang maka kelayakan dari instalasi haruslah di uji
oleh lembaga pemerintahan ( Disnaker ) atau pihak ke tiga yang terakreditasi
apabila sudah sesuai dengan standart yang berlaku maka dari Dinas Tenaga Kerja
akan mengeluarkan surat Hasil Pengujian dan Pengesahan – Masa berlaku
Pengesahan ini adalah 2 tahun .
( dan akan di resertifikasi dengan kelipatannya )
( dan akan di resertifikasi dengan kelipatannya )
RE-SERTIFIKASI IJIN
PENYALUR PETIR.
Apabila ijin Penyalur Petir yang sudah ada dan telah
berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di Re-Sertifikasi ulang
/ uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi.
Prosedur mendapatkan Re-Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru ,
Pengecekan di lokasi dan dilanjutkan penyelesaian administrasi .
Apabila ditemukan ketidak layakan yang bersifat fatal
maka Re Sertifikasi tidak akan disetujui, apabila ketidak layakan instalasi
bersifat ringan maka akan disahkan dengan catatan.
INTERNAL CEK
PENYALUR PETIR.
Pengujian Penyalur Petir ini sampai sebatas uji layak
pakai saja tanpa melibatkan instansi terkait – Disnaker , Hal
ini dilakukan dengan tujuan bentuk perawatan dari instalasi dari pemilik
bangunan atas Penyalur petir yang dimiliki.
Internal cek penangkal petir sebaiknya dilaksanakan
menjelang musim hujan atau awal penghujan , dengan demikian bila ditemukan
ketidaklayakan instalasi bisa segera dilakukan perbaikan.
Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya pengurusan ijin penangkal petir silahkan menghubungi kami.
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
No comments:
Post a Comment