ISTILAH PENANGKAL PETIR / ANTI PETIR
Penangkal petir atau anti petir adalah istilah yang sudah keliru dalam bahasa
kita, kesan yang di timbulkan dua istilah ini adalah aman 100 % dari bahaya petir, akan tetapi pada kenyataannya tidak demikian.
Dalam penanganan bahaya petir memang ada beberapa faktor yang sangat
mempengaruhi, bilamana kita ingin mencari solusi total akan bahaya petir maka kita harus mempertimbangkan faktor
tersebut.
Sambaran petir tidak langsung pada bangunan yaitu petir menyambar di luar areal perlindungan dari instalasi penangkal petir yang telah terpasang, kemudian arus petir ini merambat melalui instalasi listrik, kabel data atau apa saja yang mengarah ke bangunan,
akhirnya arus petir ini merusak unit peralatan listrik dan
elektronik di dalam bangunan tersebut. Masalah ini semakin runyam karena
peralatan elektronik menggunakan tegangan kecil, DC yang sangat sensitif.
Pada dasarnya system pengamanan sambaran petir langsung bukan membuat posisi kita aman
100 % dari petir melainkan membuat posisi bangunan kita terhindar
dari kerusakan fatal akibat sambaran langsung serta mengurangi dampak kerusakan
peralatan listrik dan elektronik bila ada sambaran petir yang mengenai bangunan kita. Maka istilah
yang paling tepat untuk pengamanan petir adalah PENYALUR PETIR.
Sebagaimana peraturan pemerintah RI NO. :PER. 02/MEN/1989
TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR maka pemeriksaan
berkala oleh instansi terkait dalam hal ini adalah Disnaker, dilakukan setiap 2
tahun, hal ini dapat terwujud apabila pihak Swasta/Instansi sadar perlunya
keselamatan baik itu pada gedung dan isinya maupun keselamatan bagi karyawan
yang ada disekitar tempat kerja.
Kami sebagai Pihak Ketiga/Swasta menawarkan jasa akan keperluaan 2 hal tersebut :
1. Pemeriksaan berkala tahunan / Internal Cek
Bahwa pemerikasaan instalasi penyalur petir ini akan dilakukan dengan mengikuti standarisasi teknis dan mengikuti aturan yang berlaku , Tujuan akhir dari Internal Cek adalah memberikan kepastian akan kelayakan sebuah instalasi . sehingga dari pihak pemilik bangunan akan benar benar yakin akan fungsi penyalur petir yang terpasang .
2. Pemeriksaan / Sertifikasi Disnaker dan Re-Sertifikasi Disnaker setiap 2 tahun sekali
Sedangkan Sertifikasi Disnaker dan Re-Sertifikasi Disnaker adalah menyertakan pihak Instansi Terkait di daerah tersebut kali ini Disnaker Setempat . Di libatkannya dipak pemerintahan tidak lain karena masih ada keterkaitan akan hasil uji kelayakan ini dengan berbagai kepentingan yang lain ( ISO , Asuransi )
Pengecekan atau uji instalasi penyalur petir
yang lama meliputi :
- Uji resistensi atau tahanan grounding.
- Uji fisik atau visual dari kabel instalasi.
- Cek visual sambungan atau konektor kabel
dan grounding.
Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya
atau ingin menanyakan tentang syarat dan biaya pengurusan sertifikat penyalur
petir, silahkan menghubungi kami.
Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.kindo.co.id
No comments:
Post a Comment