PRINSIP SMK3
SMK3 adalah bagian dari
sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam pengendalian risiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman,
efisien dan produktif.
5 Prinsip dasar dalam
penerapan SMK3 sesuai dengan kebijakan Nasional yang harus diterapkan oleh
perusahaan adalah:
1. Penetapan kebijakan K3;
· Penyusunan Kebijakan K3:
· Penetapan Kebijakan:
· Pelaksanaan No.2 diatas harus: a s/e
· Peninjauan ulang no.3
· Komitmen tingkatan pimpinan
· Peran serta pekerja & orang lain di tempat.
2. Perencanaan K3;
· Rencana K3 berdasarkan: penelahaan awal, HIRA,
peraturan & sumber daya
· Rencana K3 memuat: tujuan & sasaran, skala
prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pel,
indikator pencapaian, sistem pertanggung jawaban
3. Pelaksanaan rencana K3
· Penyediaan SDM : perusahaan berkewajiban untuk
memiliki SDM yang berkompeten dan bersertifikat sesuai peraturan perundangan
· Penyediaan sarana & prasarana : Organisasi/unit
K3, Anggaran, Prosedur kerja, informasi, pelaporan, pendokumentasian, Instruksi
kerja
· Kegiatan pelaksanaan meliputi:
· Tindakan pengendalian risiko kec. & PAK
· Perancangan dan rekayasa
· Prosedur & instruksi kerja
· Penyerahan sbg Pelaksana Pekerjaan
· Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa
· Produk Akhir
· Keadaan Darurat Kec. dan Bencana Industri
· Rencana & Pemulihan Keadaan Darurat.
4. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3;
·
Pemeriksaan,
Pengujian dan Pengukuran
·
Audit Internal
SMK3
5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
· Tinjauan ulang secara berkala dengan melakukan Rapat
Tinjauan Manajemen
· Dapat mengatasi implikasi K3
Jika salah satu prinsip
diatas tidak diterapkan maka konsekuensinya ketika dilakukan Final Audit SMK3
oleh Lembaga Audit Independen akan menjadi Temuan MAJOR. Temuan Major ini
berakibat perusahaan dinyatakan TIDAK LULUS / GAGAL dan diperlukan pembinaan
lanjutan oleh Disnaker setempat sebelum dilakukan Audit ulang.
More
Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
No comments:
Post a Comment