K3 AHLI LIFT KEMNAKER LEMBANG
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Elevator dan Eskalator merupakan peraturan baru yang dikeluarkan oleh
Kementerian Tenaga Kerja pada 6 Juli 2017 lalu. Elevator adalah pesawat lift
yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel
pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan
digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang. Eskalator adalah pesawat
transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan
rel yang digerakkan oleh motor listrik.
Peraturan
ini mengatur aspek teknis dan kompetensi dalam perencanaan, pembuatan,
pemasangan, perakitan, perawatan, dan perbaikan elevator serta eskalator.
Peraturan ini sangat tepat diberlakukan mengingat adanya beberapa kasus
jatuhnya lift belakangan ini.
Pengendalian
K3 Lift
Dasar
Pertimbangan teknis penetapan Peraturan K3 Lift (Menteri Tenaga Kerja No Per
03/Men/1999) adalah bahwa Pesawat Lift dinilai mempunyai potensi bahaya tinggi.
Pasal 25. Pengurus yang membuat, memasang, memakai pesawat lift dan perubahan
teknis maupun administrasi harus mendapat ijin dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuknya.
Kontak
Kami
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8
Pondok
Pucung, Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call
/ WA 08111599899
www.jasperindo.com
#biayaijindisnakerpenangkalpetir
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakergenset
#ijindepnakerlift
#ijindepnakeruntukgenset
#ijindisnakerpenangkalpetir
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#izininstalasilistrikdepnaker
#izininstalasilistrikdisnaker
#izink3disnaker
#izinliftdepnaker
#izinoperasionaldisnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor
No comments:
Post a Comment