IJIN PROTEKSI KEBAKARAN KEMENAKER AHLI K3
Sistem
proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan adalah sistem
yang terdiri atas peralatan, kelengkapan dan sarana, baik yang terpasang
maupun terbangun pada bangunan yang digunakan baik untuk tujuan sistem
proteksi aktif, sistem proteksi pasif maupun cara-cara pengelolaan dalam rangka
melindungi bangunan dan lingkungannya terhadap bahaya kebakaran.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. : Kep.186/Men/1999 Tentang Unit
Penanggulangan Kebakaran DI TEMPAT KERJA menimbang bahwa kebakaran di tempat
kerja berakibat sangat merugikan baik bagi perusahaan, pekerja maupun
kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu ditanggulangi.
Penanggulangan
kebakaran ialah segala upaya untuk mencegah timbulnya kabakaran dengan berbagai
upaya pengendalan setiap perwujudan energi, pengadaan sarana proteksi kebakaran
dan sarana penyelamatan serta pembentukan organisasi tanggap darurat untuk
memberantas kebakaran.
Unit
penanggulangan kebakaran ialah unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk
menangani masalah penanggulangan kebakaran di tempat kerja yang meliputi
kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaan,
pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran.
Kontak
Kami
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya No 51 Blok E8
Pondok
Pucung, Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call
/ WA 08111599899
www.jasperindo.com
#biayaijindisnakerpenangkalpetir
#biayaperijinandisnaker
#ijindepnakergenset
#ijindepnakerlift
#ijindepnakeruntukgenset
#ijindisnakerpenangkalpetir
#ijink3disnaker
#ijinoperasionaldisnaker
#izingensetdepnaker
#izingensetdisnaker
#izininstalasilistrikdepnaker
#izininstalasilistrikdisnaker
#izink3disnaker
#izinliftdepnaker
#izinoperasionaldisnaker
#smk3konstruksi
#smk3certification
#smk3certificate
#smk3k3
#smk3kemenaker
#smk3kontraktor
#smk3migas
#smk3industri
#smk3indonesia
#smk3safety
#smk3sertifikasi
#smk3perusahaan
#smk3umum
#urussmk3
No comments:
Post a Comment